Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
Data Download saya simpan di Google Drive, hanya dapat dibuka dengan menggunakan email Madrasah.Id bapak dan ibu, untuk yang belum memiliki email user@madrasah.id dapat langsung ke www.madrasah.id untuk mendaftarnya. Madrasah Lebih Baik.