Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6217 TAHUN TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA UJI KOMPETENSI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2015.
Menetapkan nama-nama peserta Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini untuk mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Semua biaya sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2015. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Download
Posting Komentar