Articles by "MGMP TIK"

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Permen ini juga mempertegas perdebatan yang sering terjadi tentang Permendikbud 21 dan Permendikbud 24 untuk berbagai mata pelajaran lainnya. Dan yang paling baru adanya KI/KD untuk mata pelajaran INFORMATIKA, yakni mata pelajaran baru untuk menyambut dan menyiapkan Industri 4.0 yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020.

Terimakasih Prof. Muhadjir Effendy, kami tunggu Permendikbud tentang MAPEL INFORMATIKAnya.

Link Permen dan Lampirannya DISINI

36 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

35 Tahun 2018 PerubahPe atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Konsep Paperles School adalah mengurangi penggunaan kertas di sekolah dengan tujuan efektifitas dan efisiensi dalam manajemen sekolah. Semua ini dapat dilakukan dengan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah berkembang dengan pesat saat ini.

Saat ini sudah umum bagi individu untuk memiliki lebih dari satu perangkat elektronik seperti laptop, smartphone, phablet dan tablet yang dapat mempermudah kita dalam mengakses sebuah informasi yang kita inginkan dan dapat berkomunikasi dengan siapapun tanpa mengenal jarak, ruang dan waktu. Tapi alangkah ruginya kita sebagai guru, jika perangkat TIK tersebut tidak dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan transformasi pengetahuan dan keterampilan dalam proses pembelajaran di Madrasah.

Kita semua sudah mengetahui bahwa sebuah perubahan pastinya akan mempunyai dampak postif dan negatif, sama halnya seperti perubahan perkembangan ICT saat ini. Masih banyak Sekolah/Madrasah yang tidak memperbolehkan siswa/i nya untuk membawa smartphone dikarenakan melihat dari dampak negatif yang diakibatkan oleh teknologi tersebut. Peran orang tua dan guru dalam menanamkan pendidikan agama pada anak-anaknya serta menanamkan nilai-nilai kehidupan dan norma-norma yang baik dan tidak baik, agar pemanfaatan teknologi itu sendiri lebih tepat. Dengan demikian dampak negatif dapat semakin tersaring dan meminimaliskan dampak negatif itu sendiri.

Berbicara dalam sudut pandang positif, penggunaan teknologi, seperti smartphone, internet dan komputer telah menjadi sebuah media yang efektif untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan sehingga seorang guru dapat memberikan materi secara interaktif, menarik dan efisiensi waktu. Sekarang ini proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah mulai disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga memicu terjadinya perubahan paradigma dalam dunia pendidikan dari teacher centered menjadi student centered.

Hal positif dalam penggunaan teknologi dalam pembelajaran adalah mendukung program Go Green, yaitu mengurangi penggunaan kertas di Sekolah/Madrasah. Karena penggunaan kertas dapat digantikan oleh aplikasi-aplikasi pendidikan berbasis Teknologi.
Beberapa contoh penggunaan kertas yang digantikan oleh ICT:
  1. Tidak perlu memperbanyak kertas ulangan/ujian (foto copy) karena dengan membuat aplikasi Ujian Online siswa/i dapat mengakses soal ujian melalui akses internet maupun intranet Sekolah/Madrasah melalui smartphone atau laptop mereka, dalam hal ini dapat membantu mengurangi ataupun meniadakan biaya memperbanyak soal ulangan/ujian.
  2. Sekolah/Madrasah yang masih mencetak hasil ujian dan menempelnya di papan pengumuman sekolah dapat beralih dengan menggunakan Email yang dibuat secara otomatis maupun dengan menggunakan website berbasis Sistem Informasi internal untuk mempublikasikan hasil ujian secara aman.
  3. Mengirim tugas elektronik. Untuk memudahkan melakukan pengecekan, guru hanya menerima tugas yang dikirim melalui email resmi siswa ataupun menggunakan aplikasi terbaru, yaitu Google Classroom.
  4. Berbagi silabus dan catatan melalui Google Drive, sehingga siswa tidak perlu foto copy, karena sudah berbentuk digital dan dapat dibagikan secara cepat ke akun Google Drive mereka.
  5. Melakukan survey atau angket ke siswa/i dengan menggunakan Google Form, survey atau angket dengan cepat dapat kita ketahui hasilnya.
  6. Membagikan Jadwal Pelajaran dan Kalender Pendidikan Sekolah/Madrasah dengan menggunakan Google Calendar.
  7. Bimbingan Karya Tulis Ilmiah siswa dengan menggunakan Google Docs yang dapat dilakukan secara kolaborasi real time, sehingga guru dapat mengoreksi dan siswa dapat memperbaiki secara bersamaan, sehingga Karya Tulis Ilmiah yang sudah dikoreksi dan disetujui oleh pembimbing barulah dapat dicetak.
Paperless School merupakan salah satu bentuk dari Paradigma Pendidikan Nasional Abad XXI, yang dapat dibaca berdasarkan informasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)

Berdasarkan hasil survei ECAR Student Study Mobile TIK di tahun 2010, pencarian informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilakukan oleh peserta didik menempati posisi teratas. Posisi kedua ditempati pada penggunaan TIK untuk mengakses jejaring sosial, disusul mengakses E-Mail, Maps, akses musik, dan lainnya. Dengan akses terhadap informasi yang dilakukan peserta didik, tentu saja proses pembelajaran TIK di abad 21 ini merupakan suatu keharusan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi landasan kehidupan di abad ke 21. Bimbingan TIK yang dilakukan di sekolah dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan TIK dengan baik dan benar sesuai dengan keahliannya.


Di  dalam  pencapaian tujuan  pembelajaran peran TIK menjadi sangat penting bagi guru dan peserta didik dalam mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif, diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik  dapat  dikembangkan secara  maksimal  untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dalam rangka untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum, pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengekplorasi sumber belajar  secara  efektif  dan  efisien dengan  memaksimalkan peran guru TIK dan guru KKPI di sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, bahwa Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum memiliki  peran  dan  kewajiban  sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, mendistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menerapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mendownload Hand Out Diklat K13 Guru TIK

Alhamdulillah pertemuan kami dengan Kasi Kurikulum Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Bidang Pendidikan Madrasah (Bapak H. Nur Pawaidudin) pada tanggal 13 Agustus 2014 akhirnya membuahkan hasil yang manis http://www.caturyogam.info/ 2014/08/testimoni-mgmp-tik-ma-dki-jakarta.html, dikeluarkannya surat edaran / pemberitahuan (No. KW.09.4/2/PP.00/11003/2014) ke seluruh Madrasah di DKI Jakarta tentang Permendikbud No. 68 Tahun 2014. Dengan surat edaran ini, kami guru TIK Madrasah di DKI Jakarta dapat tetap menjadi guru TIK dengan tupoksi sebagai Bimbingan dan Layanan TIK untuk guru, karyawan dan siswa. 

Untuk kawan-kawan guru TIK di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mari kita bersatu untuk menjalin silaturahmi dan mengasah kompetensi kita di bidang TIK. Mari bergabung di AGTIFINDO 


Hari ini tanggal 13 Agustus 2014, saya dan kawan-kawan MGMP TIK Madrasah Aliyah DKI Jakarta, mengunjungi kantor PenMad Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, dengan tujuan bertemu Kasi Kurikulum Madrasah, yaitu bapak H. Nur Pawaidudin. Alhamdulillah kami dari MGMP TIK MA DKI Jakarta diterima dengan baik, dari pertemuan kami banyak mendapatkan pengetahuan yang beliau berikan, dan banyak masukan serta solusi untuk guru TIK di lingkungan Madrasah Aliyah, beliau katakan dengan Permedikbud No. 68 Tahun 2014, guru TIK di Madrasah Aliyah di ikut sertakan dalam implementasi Kurikulum 2013 sebagai guru pembimbing Teknologi Informasi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan. Alhamdulillah kawan-kawan yang hadir semuanya berijasah S1 Teknologi Informasi (Linier).

Lalu bagaimana bagi guru yang tidak linier? beliau berharap guru yang tidak linier diharapkan kembali ke habitatnya atau mengajar sesuai dengan kompetensi S1 nya. Banyak sekali informasi yang kami dapat dari beliau, untuk kawan-kawan guru TIK di lingkungan Madrasah di DKI Jakarta, MI, MTS dan MA yang ingin mengetahui lebih jelas silahkan bergabung di Group FB MGBK TIK https://www.facebook.com/groups/mgbktik 

Hari ini sebenarnya bukan hanya senang karena diterima Welcome oleh Kasi Kurikulum, tetapi hati saya sangat senang karena dapat berkumpul kembali dengan kawan-kawan guru TIK MA DKI Jakarta, yang selama ini vakum dari kegiatan, alhamdulillah dapat berkumpul lagi dan bisa foto-foto ... hehehe, tetap kompak ya kawan-kawan.








Tidak terasa 5 (lima) tahun telah berlalu dalam kepengurusan MGMP TIK, masih sangat banyak kesalahan dan pembelajaran dalam berorganisasi, berharap pada tanggal 18 Januari 2013 teman-teman guru TIK dari MAN 1 sampai dengan MAN 22 dapat hadir dalam peremajaan kepengurusan MGMP TIK. Semoga terbentuk kepengurusan yang lebih kompak, solid dan saling belajar bersama. Dengan ini saya sebagai Ketua MGMP TIK MA Jakarta Periode 2009-2013, mengharapkan bapak/ibu untuk menghadiri kegiatan tersebut, baik dari guru TIK Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Swasta di DKI Jakarta. Undangan sudah saya kirimkan ke dalam Group FB Guru TIK Madrasah silahkan bergabung kedalam group tersebut untuk informasi lebih lanjut.

MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget