Mei 2011


Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standar dari delapan Standar Nasional Pendidikan.




Buku ini memberikan informasi tentang kegiatan pengembangan profesi guru, berdasarkan Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, yang disebut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Informasi dimaksud terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

I. Penjelasan Umum Kegiatan PKB
Apa yang dimaksud dengan kegiatan PKB, apa saja macamnya, apa perbedaan dengan peraturan yang lama, serta berbagai informasi umum tentang PKB, disajikan pada bagian ini.

II. Definisi, Kerangka Isi, Serta Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit Setiap Macam Kegiatan

Terdapat 3 (tiga) kelompok kegaitan PKB: (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif. Bagian ini menjelaskan secara rinci tentang definisi, kerangka isi, dan bukti fisik dari setiap macam kegiatan PKB untu tiga kelompok kegiatan PKB tersebut.

III. Persyaratan Kegiatan PKB
Bagian terakhir buku ini, menjelaskan tentang persyaratan dalam rangka penilaian laporan kegaitaan PKB yang disajikan dalam bentuk karya tulis. Dalam menilai laporan tersebut, dipakai kriteria APIK, yaitu harus Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.

Semoga buku ini memberikan manfaat, khususnya bagi guru dalam melakukan kegiatan PKB.


Keberhasilan kegiat an peningkatan mutu di sekolah tergantung pada kemampuan mereka yang berkait erat dengan kegiatan belajar-mengajar serta pengelola sekolah, yakni kepala sekolah,  guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat, serta pejabat yang terkait dengan bidang pendidikan. Guna menjembatani kesenjangan tersebut maka pemahaman dan pengertian para praktisi tentang belajar aktif perlu  lebih diperdalam dan persepsi mereka juga perlu disamakan melalui pelatihan.  

Pelatihan merupakan salah satu usaha pengembangan kapasitas yang telah lama dikenal dan dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu  belajar-mengajar. Pelatihan juga merupakan salah satu forum untuk mengenalkan sesuatu pendek atan yang baru, baik itu pendekatan belajar-mengajar  maupun pengelolaan sekolah.
Di samping bahan pelatihan yang harus disiapkan secara  baik, yang tidak kalah pentingnya daripada pelatihan itu sendiri ialah program atau kegi atan pendampingan yang harus senantiasa ditindaklanjuti setelah pelatihan selesai. Bahan pelatihan ini disiapkan untuk prakti k-praktik yang baik dalam pendekatan belajar aktif. Di mana unit-unit yang di kembangkan tersebut merupakan praktik yang baik yang diidentifikasi dari unsur-unsur belajar aktif. Pelatihan  unsur belajar aktif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan professional tenaga kependidikan.

MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget