Latest Post

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 068 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru  Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 menegaskan arti pentingnya peran Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013. Agar tugas guru TIK dan KKPI dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan tentang pemenuhan beban kerja bagi Guru TIK dan Guru KKPI. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru TIK dan Guru KKPI.
Buku ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemenuhan beban tugas dan kewajiban guru TIK dan Guru KKPI. Pedoman ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan beban kerja, kewajiban dan uraian tugas  guru TIK dan guru KKPI. 
Dibawah ini adalah pedoman Pelaksanaan Tugas Guru TIK dan KKPI, belum resmi dan masih Draft, seperti Permen No. 68 juga dulu masih Draft dan ternyata pas diresmikan isinya sama dengan draft. Pedoman ini untuk guru TIK yang masih bingung tentang Permen tersebut, semoga dengan membacanya dapat memahaminya :)
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di http://agtifindo.org/content/menyikapi-permendikbud-68-tahun-2014


Peraturan Menteri (PerMen) No. 28 Tahun 2014 tentang : Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan , atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain , telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. 

Permen No. 28 Tahun 2014 dapat di download di :
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2014_nomor028.pdf 



Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, (PP 032 Thn 2013, Pasal 64 ayat 1) 

Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran, (PP 032 Thn 2013, Pasal 64 ayat 2) 

Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran  (Permen No 66, Bab II, E.1.a)

Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik (Permen 81A, C.2.h)

Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik (Permen 81A, C.4.e)

Presentasi lengkap dapat didownload dan dilihat di bawah ini :



Pengertian Pembelajaran saintifik merupakan pembelajaran yang mengadopsi langkah-langkah saintis dalam membangun pengetahuan melalui metode ilmiah. Model pembelajaran yang diperlukan adalah yang memungkinkan terbudayakannya kecakapan berpikir sains, terkembangkannya “sense of inquiry” dan kemampuan berpikir kreatif siswa (Alfred De Vito, 1989)

Untuk  memperkuat pendekatan  ilmiah  (scientific),  tematik  terpadu (tematik  antarmata  pelajaran), dan  tematik  (dalam  suatu  mata pelajaran)  perlu  diterapkan  pembelajaran berbasis  penyingkapan/ penelitian (discovery/inquiry  learning).  Untuk mendorong kemampuan peserta didik  untuk menghasilkan karya kontekstual, baik  individual  maupun  kelompok  maka  sangat disarankan  menggunakan pendekatan pembelajaran  yang  menghasilkan  karya  berbasis  pemecahan masalah(project based learning). (Permendikbud No 65/2013)


Gambar 1. Langkah Pembelajaran Saintifik

Gambar 2. Aktivitas Pembelajaran

Gambar 3. Keterkaitan Materi dan Kegiatan

Penilaian Autentik:
  • Penilaian otentik adalah penilaian yang mengharuskan siswa untuk menunjukkan pengetahuan (knowledge), sikap (afective), keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability)  dalam situasi yang nyata /real life situations (Popham, 1995; Bookhart, 2001).  
  • Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. (Permendikbud No 66/2013)

Penilaian Sikap:
  • Dilakukan melalui pengamatan, penilaian diri, penllaian antar-teman, dan jurnal
  • Pengamatan sikap perlu dijabarkan aspek sikap yang diamati sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dan disiapkan kriteria penilaian atau rubrik
  • Penilaian diri dan antar-teman untuk menggali kelebihan atau kekurangan siswa
  • Jurnal sikap memuat catatan sikap di kelas maupun di luar kelas berkaitann dengan sikap dan prilaku
  • Rekap penilaian sikap dilaporkan kepada wali kelas menjadi bahan penilaian akhir tentang sikap
Penilaian Pengetahuan:

  • Dilakukan melalui tes (tertulis/lisan) dan penugasan (nontes)
  • Tes tertulis/lisan dikembangkan berdasarkan indikator 
  • Tes tertulis dilakukan melalui UH, UTS, UAS dalam bentuk pilihan (BS, PG, dll) isian, atau uraian
  • Penugasan berupa pekerjaan rumah baik individu atau kelompok, dirinci dengan aspek penilaian berikut kriteria penilaian atau rubrik
Penilaian Keterampilan:
  • Dilakukan melalui tes praktik, proyek, dan/atau portofolio
  • Tes praktik menilaian keterampilan konkrit yang menuntut respon aktivitas atau perilaku sesuai kompetensi
  • Penilain proyek mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis/lisan, atau bentuk lain
  • Penilaian portofolio mencakup seluruh karya siswa dalam periode tertentu
Gambar 4. Prosedur Analis

Gambar 5. Hasil Analis





Sebenarnya saya belum pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 karena mata pelajaran yang saya ampu adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di beberapa sekolah di DKI Jakarta Guru TIK ada beberapa yang pindah mengajar ke mata pelajaran Prakarya dan mengikuti pelatihan Prakarya, saya sebenarnya juga berharap untuk ikut pelatihan mata pelajaran Prakarya, tapi apa boleh buat, di Madrasah Prakarya diampu oleh guru Keterampilan.

Walaupun kita tidak mendapatkan pelatihan Kurikulum 2013, kita dapat bertanya dan berdiskusi ke rekan-rekan guru yang sudah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 dan kita dapat juga eksplorasi materi dan belajar sendiri melalui internet dengan mencari data atau materi pelatihan kurikulum tersebut. 

Nasib guru TIK di Kurikulum 2013, alhamdulillah sedikit ada pencerahan atau solusi, mungkin juga itu hanya solusi sementara, sekarang terdapat Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK di Kurikulum 2013. Kenapa saya katakan sedikit pencerahan? ya karena belum ada Juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, kita sebagai guru TIK masih bingung bagaimana cara kerja guru BK TIK tersebut? dokumen pengajarannya seperti apa? apakah sama dengan guru Bimbingan Konselor yang ada disekolah? mudah-mudahan ada pelatihan BK TIK di Kurikulum 2013 nanti.

Untuk Materi Pelatihan Mata Pelajaran SMP/MTS/SMA/MA di Kurikulum 2013 dapat di download dengan mengklik link dibawah ini :

Diinformasikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), berkaitan informasi tentang Agenda Padamu Negeri Semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015 : Bahwa Jadwal updating data dimulai pada 4 Agustus 2014, yaitu :
  1. Evaluasi keaktifan NUPTK (dalam hal ini, PTK merubah biodata bila ada perubahan Biodata Keluarga, Pendidikan, Karir Diklat dan Sertifikasi. Dalam hal ini yang wajib dirubah adalah riwayat mengajar dengan memasukan tugas mengajar dan jumlah jam mengajar), dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014.
  2. Pemberian NUPTK Baru bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah periode 2014 (Untuk PTK yang belum mempunyai NUPTK)
  3. Program Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diselenggarakan secara online
  4. Program ProDEP (Professional Development for Education Personnel) bekerjasama dengan Pemerintah Australia 
  5. Program Tata Kelola Pengawas sesuai Permen PAN no. 21 Tahun 2010 

Informasi lainnya :

  • Untuk PTK yang lupa password login PTK di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dapat meminta reset password ke admin sekolah/madrasah yang bersangkutan, 
  • dan bila admin sekolah/madrasah yang lupa password adminnya, segera meminta reset passwordnya ke admin Diknas atau KanKemenag Mapenda kabupaten.

Kawan-kawan dapat medownload dokumen Silabus Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Dokumen saya taruh di Google Drive, untuk melihat dan mendownloadnya dapat mengklik Link ini :

Download Silabus PAI & B. Arab Madrasah Kurikulum 2013
Download Silabus Mata Pelajaran Umum Kurikulum 2013

MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget