Desember 2015

Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable). BSNP bersama Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta instansi terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari lapangan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.  

Regulasi (Permendikbud) 
  1. Masa berlaku Peraturan Menteri tentang Ujian Nasional dibuat lebih dari satu tahun.  
  2. Permendikbud mencakup hal-hal yang generik (norma umum), hal-hal yang spesifik diatur dalam POS UN yang disusun dan ditetapkan BSNP setiap tahun. 
  3. Pendataan peserta UNPK diintegrasikan melalui Dapodik/PDSPK

UN PERBAIKAN
  1. Bersifat pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK,  SMK/MAK, dan Program Paket C memiliki nilai  kurang dari atau sama dengan  55 (lima puluh lima)  pada mata ujian tertentu.
  2. Ujian berbasis komputer (UNBK)/Computer Based Test (CBT). 
  3. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015. 
  4. Calon peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id. 
  5. Tempat UNP di provinsi asal, provinsi domisili saat ini, atau provinsi terdekat.
  6. Pelaksanaan UNP pada tanggal 22 Februari s.d. 5 Maret 2016
PERSYARATAN PESERTA
  1. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Informal (sekolah rumah)
  2. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan;
  3. Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik; 
  4. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan; 
  5. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.



Download Materi Sosialisasi UN Tahun 2016

File diatas dimasukan di Google Drive dengan domain email @madrasah.id untuk mendowloadnya, gunakanlah email Madrasah anda.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.

Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.

Data Download saya simpan di Google Drive, hanya dapat dibuka dengan menggunakan email Madrasah.Id bapak dan ibu, untuk yang belum memiliki email user@madrasah.id dapat langsung ke www.madrasah.id untuk mendaftarnya. Madrasah Lebih Baik.



Jakarta, 8 Desember 2015 guru TIK MAN 9 Jakarta, bapak Catur Yoga Meiningdias diberi kesempatan untuk mengisi kegiatan sesi ke-6 Showcase di Gedung C Kemendikbud yang menceritakan dan menjelaskan manfaat Google Apps for Education (GAfE) di MAN 9 Jakarta dengan judul materi: Google Classroom Brings Learning to Students Anytime, Anywhere.

Di abad ke-21, teknologi adalah alat yang bisa secara fundamental digunakan untuk mentransformasi ruang kelas. Integrasi teknologi ke dalam proses belajar dapat memperluas cakupan eksplorasi pengajar dan siswa terhadap ilmu pengetahuan.

Google for Education Indonesia Summit merupakan sebuah konferensi pemanfaatan teknologi untuk pendidikan di masa depan. Melanjutkan Google for Education Indonesia Summit 2014 tahun lalu yang bertemakan Introduction to Google Apps for Education, Google for Education Indonesia 2015 akan membawa tema Bringing Real World Into 21st Century Classroom.

Di konferensi ini, para peserta yang terdiri dari pemangku kepentingan, pengambil keputusan, dan tenaga pengajar di institusi pendidikan akan diperkenalkan dan diberikan pemahaman mengenai konsep Blended Learning, yaitu proses belajar yang melibatkan teknologi, meningkatkan partisipasi, mendorong kolaborasi, dan membuat belajar menjadi menyenangkan. Dengan blended learning, siswa memiliki kebebasan untuk mengontrol proses belajar mereka sendiri dengan kombinasi konten dan instruksi tatap muka dan digital.

Pemateri Showcase di Gedung C Kemendikbud Lantai 3:

Showcase #1: Easy Technology with Google Apps for Education for Better Communication and Saving Resources in School
Speaker: Yully Kusnadi (Singapore Internasional School Kebun Jeruk)

Showcase #2: Google Apps for Education Enables More Time for Quality Teaching
Speaker: Craig Hansen (Springfield School)

Showcase #3: With Google Classroom, Teachers Can Focus on Teaching and not Tech-ing
Speaker: Marcello Stanley (IPEKA Integrated Christian School)

Showcase #4: Save Time with Google Forms for Data Collection
Speaker: Gusman Adi (Saint John Catholic School)

Showcase #5: Google Drive as Save Place for Your School Work
Speaker: Fathur Rachim (SMA Negeri 10 Samarinda)

Showcase #6: Google Classroom Brings Learning to Students Anytime, Anywhere
Speaker: Catur Yoga M (MAN 9 Jakarta)

Alhamdulillah, Madrasah tidak tertinggal Teknologi Pendidikannya dengan Sekolah-sekolah umum dan berstandar Internasional. Saya yakin Madrasah akan mampu menjadi Lebih Baik dari sebelumnya. Lebih Baik MADRASAH Lebih Baik.

Terima kasih kepada kawan-kawan Google Educators Group (GEG) East Jakarta yang telah memberikan semangat dan motivasi untuk tetap maju dan membuktikan bahwa Madrasah pun mempersiapkan Pendidikan Abad 21.





Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6217 TAHUN TENTANG PENETAPAN  NAMA-NAMA  PESERTA UJI  KOMPETENSI  GURU BAGI  GURU MADRASAH TAHUN  2015.

Menetapkan nama-nama peserta Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini untuk mengikuti  pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 yang  akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Direktorat Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan. Semua biaya sebagai  akibat  diterbitkannya Keputusan  ini  dibebankan kepada  DIPA Direktorat Jenderal Guru  dan  Tenaga  Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  Tahun Anggaran  2015. Keputusan ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan. Download 


MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget