Ketika saya membantu kawan di PenMad Jakarta Timur untuk mensosialisasi VerVal NUPTK di MI Amiroh Cakung Timur, MIN Duren Sawit dan MI Al Wathoniyah 8 Cakung Barat, ada yang bertanya dari salah satu peserta, bagaimana cara memindahkan NUPTK yang sudah terlanjur VerVal di sekolah lain dan sudah mendapatkan bintang 4, padahal sekolah tersebut bukan sekolah induknya dan PTK tersebut ingin pindah ke sekolah induknya.
Setelah saya pelajari alur pembatalan NUPTK di situs Padamu Negeri, akhirnya saya dapat menjelaskan bagaimana caranya, yaitu :
- Bintang 4 ke Bintang 3 & Batal Pakta Integritas (oleh Admin Dinas/PenMad)
- Bintang 3 ke Bintang 2 & Batal VerVal Lv. 2 (oleh Admin Sekolah/Madrasah)
- Bintang 2 ke Bintang 1 & Batal Aktivasi Akun (Oleh Admin Sekolah/Madrasah)
- Bintang 1 ke Bintang 0 & Batal VerVal Lv. 1 (Oleh Admin Sekolah/Madrasah)
Setelah Admin Dinas / Admin Penmad Kabupaten dan Admin Sekolah/Madrasah telah melakukan langkah diatas, barulah NUPTK PTK tersebut dapat ditarik ke sekolah yang diinginkan atau sekolah induknya.
Posting Komentar