Latest Post

Setelah beberapa minggu menerapkan Classroom Google untuk kelas X, saya mencoba untuk mencari Classroom Google di Play Store Android saya, ternyata ada dan saya mencoba untuk menginstallnya hari ini. Aplikasi Classroom Google di Android ternyata belum dapat menilai tugas-tugas siswa, baru hanya sekedar berkomunikasi melalui komentar di ruang Tugas dan melihat siswa-siswa yang sudah mengerjakan atau yang belum mengerjakan. 

Sebenarnya apa si Classroom Google tersebut? informasinya dibawah ini, dan hanya dapat digunakan oleh Sekolah/Madrasah yang sudah memiliki Google Apps For Education.


KELAS TERSEDIA UNTUK SIAPA PUN YANG MEMILIKI 
AKUN GOOGLE APPS FOR EDUCATION

Menggunakan Google Kelas di sekolah? Dapatkan aplikasi Android-nya agar Anda bisa mengakses Kelas saat dalam perjalanan.

Kelas membantu guru menghemat waktu, menjaga kelas tetap teratur, dan meningkatkan komunikasi dengan siswa. Kelas tersedia untuk siapa pun yang memiliki akun Google Apps for Education, perangkat produktivitas gratis yang meliputi Gmail, Drive, dan Dokumen.

Kelas dirancang untuk membantu pengajar membuat dan mengumpulkan tugas tanpa kertas, termasuk fitur yang menghemat waktu seperti kemampuan untuk membuat salinan Google Dokumen secara otomatis bagi setiap siswa. Kelas juga dapat membuat folder Drive untuk setiap tugas dan setiap siswa, agar semuanya tetap teratur.

Siswa dapat melacak setiap tugas yang hampir mendekati batas waktu pengumpulan di laman Tugas, dan mulai mengerjakannya cukup dengan sekali klik. Pengajar dapat melihat dengan cepat siapa saja yang belum menyelesaikan tugas, serta memberikan masukan dan nilai langsung di Kelas.

Dengan aplikasi seluler untuk Android, siswa dan guru dapat melihat kelas dan berkomunikasi dengan teman sekelasnya dalam waktu nyata. Siswa dapat membuka tugas dan mengerjakannya langsung dari ponsel atau tablet. Guru dapat melacak siswa yang telah menyerahkan tugas dan langsung memeriksanya - di sekolah maupun di perjalanan.

Ada banyak manfaat yang diperoleh dari Kelas:

Mudah disiapkan
Pengajar dapat langsung menambahkan siswa atau berbagi kode dengan kelasnya untuk bergabung. Hanya perlu beberapa menit untuk menyiapkannya.

Hemat waktu
Alur kerja tugas yang mudah dan tanpa kertas memungkinkan pengajar membuat, memeriksa, dan menilai tugas dengan cepat, semuanya di satu tempat.

Meningkatkan keteraturan
Siswa dapat melihat semua tugasnya di laman tugas dan semua materi kelas disimpan secara otomatis ke dalam folder di Google Drive.

Meningkatkan komunikasi
Kelas memungkinkan pengajar untuk mengirim pengumuman dan memulai diskusi langsung. Siswa dapat saling berbagi sumber daya atau menjawab pertanyaan di aliran.

Terjangkau dan aman
Seperti layanan Google Apps for Education lainnya, Kelas tidak memasang iklan, tidak menggunakan konten atau data siswa untuk tujuan iklan, dan tersedia gratis untuk sekolah.
Seperti layanan Google Apps for Education lainnya, Kelas tidak memasang iklan, tidak menggunakan konten atau data siswa untuk tujuan iklan, dan tersedia gratis untuk sekolah.

Gambar 1. Saya mencari aplikasi Google Classroom di HP Android

Gambar 2. Saya berhasil login menggunakan GAFE MAN 9 Jakarta

Gambar 3. Kelas-kelas yang terdapat di Classroom Google MAN 9

 
Gambar 4. Membuka tugas yang terdapa di kelas IIS 1

Gambar 5. Melihat siswa yang sudah atau belum mengerjakan tugas

Tanggal 17 Januari 2015 di MAN 9 Jakarta telah dilaksanakan Inaugural dan Workshop Google Educators Group (GEG) East Jakarta, resmi sudah saya menjadi Google Educators Group (GEG) East Jakarta Leader, pemimpin Group untuk GEG Jakarta Timur. 

Acara dihadiri oleh 38 peserta dan peserta berasal dari 34 Sekolah/Madrasah, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 orang dari GEG Indonesia, 2 orang dari GEG West Jakarta serta dibantu oleh 6 siswa/i yang ikut dalam Ekstrakurikuler ICT di MAN 9 Jakarta.

Kegiatan dimulai dari pukul 9.00 dan berakhir pukul 15.30 yang seharusnya berakhir pukul 14.00, dikarenakan peserta tidak ada yang komplain waktu terus berlalu dan masih ada saja peserta yang bertanya ini itu, membuktikan bahwa Teknologi Google sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Sebenarnya apa si Google Educators Group? 
Google meyakini bahwa inspirasi terbaik bagi pengajar adalah pengajar lainnya. Dengan alasan inilah Google membantu memulai sebuah komunitas pengajar berdedikasi, yang menghadirkan manfaat teknologi ke sekolah, kelas, dan masyarakat di seluruh dunia.

GEG memberikan platform bagi pengajar untuk saling berkolaborasi, memungkinkan mereka mengambil ide kreatif baru dari satu sama lain, dan saling membantu dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan siswa menggunakan solusi Google. Aktivitas GEG berlangsung secara online dan offline. GEG online memberi ruang bagi pengajar untuk berdiskusi bersama dan mempelajari satu sama lain melalui Google+; GEG offline mengadakan acara dan lokakarya secara lokal, sebagai sarana untuk belajar dan berbagi secara langsung.

Siapa saja dapat bergabung dengan GEG; kepala sekolah, administrator sekolah, pengajar, siswa, ataupun seseorang yang tertarik menggunakan produk Google untuk membantu orang lain dalam belajar. Setiap grup diatur oleh sukarelawan lokal (pemimpin GEG) yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan Google.

Mengapa saya harus bergabung?
Belajar. Berbagi. Menginspirasi. Memberdayakan. Empat kata ini mewakili esensi GEG. Pengajar akan membangun hubungan dengan pengajar lainnya dan mendapatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam pemanfaatan teknologi terbuka, guna memberikan pendidikan terbaik kepada siswa.

Bagaimana memulainya?
Telusuri direktori GEG untuk menemukan GEG terdekat, ikuti grupnya di Google+ untuk mendapatkan berita terbaru, dan jangan ragu untuk datang ke acara grup mendatang. Tidak melihat grup di sekitar Anda? Periksa kembali nanti karena kami sedang memperluas GEG.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang GEG dapat klik link ini
 : http://www.google.com/landing/geg/

Untuk sekolah/madrasah yang ingin Gone Google (menerapkan teknologi Google) kami dari GEG East Jakarta siap membantu dalam penerapan GAFE (Google Apps for Education)

Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

  1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar setiap semester yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan pembelajaran kelas di semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
  2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
  3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.
  4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Informasi awal rencana periode 2015/2016

  1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
  2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
  3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
  4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Jakarta, Kemendikbud --- Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini perlu dimanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan TIK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di berbagai bidang kehidupan, salah satunya bidang pendidikan. Saat ini generasi muda dinilai telah cukup akrab dengan teknologi dan perangkat gawai (gadget) lainnya. Dunia pendidikan harus mampu memanfaatkan potensi tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, salah satu alat ajar paling penting adalah buku pelajaran dan buku-buku teks lainnya. Dengan memanfaatkan TIK, ke depan seluruh siswa dan guru di Indonesia akan menggunakan buku elektronik dengan media tablet yang disebut “e-sabak” sebagai sarana pembelajaran interaktif.
“(Guru dan siswa) menggunakan tablet sebagai alat untuk belajar mengajar. Buku tulis untuk menulis tetap menggunakan kertas, tetapi buku teks-nya menggunakan elektronik sehingga kita bisa menekan satu biaya menjadi jauh lebih murah,” jelas Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dengan e-sabak, kualitas buku yang dikirimkan kepada siswa tidak terpengaruh oleh faktor yang selama ini kerap menjadi masalah, seperti kualitas kertas, proses distribusi, dan kerumitan lainnya seputar logistik. “Nah, di sini kita berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama PT Telkom untuk memulai fase electronic book bagi anak-anak kita. Ke depan kita memiliki e-sabak untuk proses belajar mengajar,” ujarnya.
Mendikbud menyebut, melalui pendekatan ini ketimpangan akses pendidikan yang berkualitas diharapkan dapat berkurang, karena siswa yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) bisa mendapatkan kualitas pengetahuan dan informasi yang sama dengan mereka yang berada di perkotaan. “Itu adalah harapan kita. Kerja sama dengan Telkom adalah untuk menindaklanjuti gagasan ini,” tuturnya.
Mendikbud mengakui bahwa program menjadikan buku pelajaran menjadi electronic book bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya masyarakat mengenal Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diakses dan dicetak oleh siapa saja. Namun, yang berbeda dengan e-sabak ini adalah sejak awal materi dirancang untuk tablet dan jauh lebih interaktif dari sekadar buku yang sifatnya elektronik. Bahkan dalam diskusi pembahasan program ini, ada potensi untuk memberikan bahan-bahan kuis bagi guru melalui e-sabak.
“Intinya adalah kalau dulu medianya bebas ditentukan oleh mereka yang ada di hilir, kalau sekarang medianya sudah ada, yaitu tablet. Dengan cara begitu, materinya bisa menjadi lebih kaya,” jelas Mendikbud. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut. Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Download :

PERMENDIKBUD NOMOR 161 TAHUN 2014

Keputusan Kementerian Agama (KMA) Tentang Kurikulum Madrasah: bahwa diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan, oleh karena itu dikeluarkannya KMA No, 207 Tahun 2014.

Untuk Mata Pelajaran Umum digunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sedangkan untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab digunakan Kurikulum 2013, berlaku secara nasional pada semester Genap Tahun Pelajaran 2014-2015.

Download KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah 




Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. 

Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi  guru  yang  memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
  1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II. 
  3. Perluasan  kewenangan  mengajar  bagi  guru mata  pelajaran  peminatan  kejuruan  di SMK sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.
  4. Solusi  bagi guru  bersertifikat yang mata  pelajaran tidak  tercantum pada  Kurikulum  2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.




MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget