Selamat malam kawan-kawan semua, postingan saya kali ini berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. DT.I.I./2/PP.00/107/2014, mengenai Update data guru RA/Madrasah di Padamu Negeri bagi yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, surat dapat di download
DISINI.
Ada banyak pertanyaan dari kawan-kawan mengenai hal perubahan data pertama kali mengajar sebagai honor, bagaimana cara merubahnya? karena guru tersebut sudah menjadi PNS dan tidak melalui honorer tetapi langsung CPNS? Jawaban dari saya :
Jika guru tersebut menjadi guru tanpa honorer berarti yang dimasukan SK pertama kali menjadi guru, ya SK CPNS atau SK dari Kepala Madrasah ketika dia mengajar pertama kali di Madrasah tersebut. INGAT menambahkan atau merubahnya bukan di menu Riwayat PNS (Riwayat PNS artinya dimulai dari CPNS sampai dengan pangkat terakhir sekarang) tetapi di menu Fungsi & Jabatan. Lihat Gambar dibawah ini :
Pengalaman dengan diri sendiri dan beberapa teman yang saya bantu, ternyata banyak data kesalahan yang kita input, dari NIK, NIP, Anak lupa diinput, Rumah sudah Pindah, Tanggal Lahir, Riwayat Mengajar (Tahun Pelajaran 2013/2014 belum diinput yang diinput kemarin Tahun Pelajaran 2012/2013), silahkan dicek dengan baik dan teliti ya kawan-kawan setelah sudah benar silahkan Klik Jadikan PERMANEN untuk mendapatkan Form S12a.