Latest Post

Jakarta, Kemendikbud --- Kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini perlu dimanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan TIK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di berbagai bidang kehidupan, salah satunya bidang pendidikan. Saat ini generasi muda dinilai telah cukup akrab dengan teknologi dan perangkat gawai (gadget) lainnya. Dunia pendidikan harus mampu memanfaatkan potensi tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, salah satu alat ajar paling penting adalah buku pelajaran dan buku-buku teks lainnya. Dengan memanfaatkan TIK, ke depan seluruh siswa dan guru di Indonesia akan menggunakan buku elektronik dengan media tablet yang disebut “e-sabak” sebagai sarana pembelajaran interaktif.
“(Guru dan siswa) menggunakan tablet sebagai alat untuk belajar mengajar. Buku tulis untuk menulis tetap menggunakan kertas, tetapi buku teks-nya menggunakan elektronik sehingga kita bisa menekan satu biaya menjadi jauh lebih murah,” jelas Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dengan e-sabak, kualitas buku yang dikirimkan kepada siswa tidak terpengaruh oleh faktor yang selama ini kerap menjadi masalah, seperti kualitas kertas, proses distribusi, dan kerumitan lainnya seputar logistik. “Nah, di sini kita berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama PT Telkom untuk memulai fase electronic book bagi anak-anak kita. Ke depan kita memiliki e-sabak untuk proses belajar mengajar,” ujarnya.
Mendikbud menyebut, melalui pendekatan ini ketimpangan akses pendidikan yang berkualitas diharapkan dapat berkurang, karena siswa yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) bisa mendapatkan kualitas pengetahuan dan informasi yang sama dengan mereka yang berada di perkotaan. “Itu adalah harapan kita. Kerja sama dengan Telkom adalah untuk menindaklanjuti gagasan ini,” tuturnya.
Mendikbud mengakui bahwa program menjadikan buku pelajaran menjadi electronic book bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya masyarakat mengenal Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat diakses dan dicetak oleh siapa saja. Namun, yang berbeda dengan e-sabak ini adalah sejak awal materi dirancang untuk tablet dan jauh lebih interaktif dari sekadar buku yang sifatnya elektronik. Bahkan dalam diskusi pembahasan program ini, ada potensi untuk memberikan bahan-bahan kuis bagi guru melalui e-sabak.
“Intinya adalah kalau dulu medianya bebas ditentukan oleh mereka yang ada di hilir, kalau sekarang medianya sudah ada, yaitu tablet. Dengan cara begitu, materinya bisa menjadi lebih kaya,” jelas Mendikbud. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).
BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun.
Sedangkan untuk sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut adalah SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriterian lain adalah SDLB dan SMPLB atau sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Pertama, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut. Kedua, tim manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketiga, tim manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Download :

PERMENDIKBUD NOMOR 161 TAHUN 2014

Keputusan Kementerian Agama (KMA) Tentang Kurikulum Madrasah: bahwa diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan, oleh karena itu dikeluarkannya KMA No, 207 Tahun 2014.

Untuk Mata Pelajaran Umum digunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sedangkan untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab digunakan Kurikulum 2013, berlaku secara nasional pada semester Genap Tahun Pelajaran 2014-2015.

Download KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah 




Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. 

Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2013, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK;mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2013, seperti Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi  guru  yang  memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
  1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II. 
  3. Perluasan  kewenangan  mengajar  bagi  guru mata  pelajaran  peminatan  kejuruan  di SMK sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.
  4. Solusi  bagi guru  bersertifikat yang mata  pelajaran tidak  tercantum pada  Kurikulum  2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.




Google Admin di Android salah satu aplikasi yang sangat memperingan pekerjaan saya dalam hal mengatur user dan password email Google Apps Education MAN 9 Jakarta, bagaimana tidak pusing karena pas pertama mengimplementasikan email Google Apps ini, banyak siswa/i yang sering lupa passwordnya atau lupa emailnya apa. Sebelum menggunakan aplikasi ini, saya harus ke LAB Komputer dan menghidupkan komputer untuk masuk ke Admin Google Apps untuk melihat atau merubah password email siswa. 

Sekarang sudah tidak perlu lagi ke LAB Komputer jika ada siswa yang belum memiliki email, lupa email, atau minta reset password, karena ada aplikasi di Android yaitu Google Admin yang mempermudah pekerjaan saya membantu siswa, seperti ini gambarnya :

Gambar 1. Dashboard dari Aplikasi Admin Google di Android

Gambar 2. Halaman unttuk menambah user atau email siswa/i

Gambar 3. Menu pada Aplikasi Admin Google di Android

Gambar 4. Halaman dari menu Users, akan tampil email dari siswa/i

Gambar5. Halaman untuk mengatur email siswa/i





1

Dengan menggunakan Email berbasis Google Apps Education, guru dan siswa jika ingin mengirim email tidak perlu bertanya emailnya apa? kepada orang yang akan dikirim email. Guru atau siswa hanya perlu tahu nama siswa/guru yang akan dikirim emailnya, karena dengan email Google Apps Education, secara otomatis jika diketik nama guru/siswa akan muncul secara otomatis email guru atau siswa tersebut. Lihat gambar disamping.
Kenapa saya mengharuskan siswa memiliki email dengan nama domain website Madrasah? ya agar mereka memiliki kecintaan dengan Madrasahnya, mempermudah saya dalam menilai tugas-tugas yang dikirim melalui email, dengan Google Apps Education kita dapat mengatur email siswa, salah satunya yang sering dialami siswa adalah lupa password, dengan Google Apps Education siswa dapat meminta reset password ke admin email Madrasah. Masih banyak fasilitas dari Google Apps Education yang akan saya terangkan nanti diartikel berikutnya.

Subbagian Sistem Informasi pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam bermula dari yang selama ini dikembangkan dengan sebutan EMIS pada proyek JSEP dan dilanjutkan pada BEP. Awalnya hanya ditujukan pada pendataan madrasah yang berada pada wilayah kerja proyek JSEP dan BEP Akan tetapi, menyadari bahwa kekurangan yang selama ini terdapat di Setditjen Binbaga Islam (Setditjen Pendidikan Islam sekarang) atas ketersedian Data dan Informasi yang Akurat dan Mutakhir, sehingga EMIS yang semula hanya ditujukan sebagai penunjang program-program proyek JSEP dan BEP, akhirnya diperluas menjadi pendataan untuk seluruh Madrasah di Indonesia, bahkan diteruskan untuk Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama Islam , dan masih akan terus dilanjutkan pada lembaga-lembaga pendidikan lainnya seperti Madrasah Diniyah, Bustanul Adfal/Raudhatul Adfal, TKA/TPA, serta lembaga-lembaga lainnya.

Anda dapat mendownload tutorial penggunaan untuk lembaga melalui presentasi dibawah ini :

MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget