Latest Post

Kepada rekan-rekan guru TIK Madrasah di DKI Jakarta mohon bergabung di Organisasi Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTINDO), organisasi ini dibuat berkaitan terbitnya Permen No. 68 Tahun 2014 tentang peran  Guru TIK di Kurikulum 2013. Kita berharap adanya revisi dari Permen No 68 Tahun 2014, karena permen tersebut belum sepenuhnya menampung aspirasi guru TIK. 

Mari kita berperan aktif dalam organisasi ini untuk kebaikan kita bersama khususnya guru Teknologi Informasi, organisasi ini akan mempunyai program pelatihan dan pengembangan guru TIK menuju guru profesional dibidangnya.


Untuk bergabung di Group Facebook dapat mengklik link ini : https://www.facebook.com/groups/agtifindo
Untuk menjadi anggota dan pengurus AGTINDO dapat mendaftar di link : Web AGTINDO atau di link Daftar Anggota.

Salam,
Catur Yoga M
Guru TIK MAN 9 Jakarta


1

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 2676 TAHUN 2013
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.





Kalender Pendidikan yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta ini sangat penting untuk dijadikan pedoman penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Penyusunan kalender pendidikan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif. Kalender pendidikan ini diharapkan dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA di Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dapat di Download di Link ini : 1. SK Kanwil tentang Kaldik  2. Lampiran Kaldik


Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Festival 2014 YARSI, siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 9 Jakarta bersama dengan beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta mengikuti Pelatihan dan Lomba Programming Robot Lego. Pada pelatihan ini siswa belajar mengenal komponen-komponen yang terdapat pada Robot Lego, baik itu nama ataupun fungsi kerjanya, setelah siswa mengenal komponen-komponen tersebut, siswa memulai untuk mencoba merakit dan memprogram Robot Lego, robot tersebut dipasang sensor-sensor pengenal dan diprogram untuk dapat bergerak sesuai dengan keinginan. Lomba Programming Robot Lego dilaksanakan setelah 2 hari siswa mengikuti pelatihan, mereka berkompetisi merakit dan memprogram Robot Lego sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh panitia FTI Festival YARSI.
Pemenang Lomba Programming Robot Lego diumumkan di puncak acara FTI Festival 2014 Universitas YARSI pada tanggal 24 Mei 2014, MAN 9 Jakarta dengan TIM (Choirul Arifin, Ahmad Syawlana dan M. Kholil) mendapatkan Juara II, sedangkan Juara I diraih oleh SMAN 30 Jakarta dan Juara III diraih oleh SMAN 52 Jakarta. 
Red: CYM

Sebagai amanat Permenneg PAN dan RB (16/2009) dan Permendiknas (35/2010), Tim Penilai mampu:1. memverifikasi hasil penilaian kinerja guru (berdasarkan laporan PK Guru di sekolah), 2. menghitung angka kreditnya, dan 3. menentukan perolehan angka kredit untuk masing-masing kegiatan PK Guru.

Regulasi Pendidikan :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); 
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru).
Peraturan terkait Profesionalisme Guru:
  • Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Selengkapnya dapat lihat di Slide Presentasi dibawah ini :

Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK GURU pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila AK unsur PKB memenuhi syarat dan AK penunjang mencapai maksimal ?

Selengkapnya dapat dilihat Slide dibawah ini :



MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget