Latest Post




Kamu punya wireless atau hotspot dirumah, mungkin menggunakan ISP Speedy atau ISP lainnya. Mungkin Wireless kamu selama ini dikunci menggunakan WEP, WPA atau WPA2 agar tetangga tidak bisa masuk ke dalam jaringan Wireless kamu!. Kamu bisa berbisnis dengan menggunakan wireless dan koneksi internet yang kamu punya dirumah seperti di warnet yang menggunakan billing. Sehingga tetangga kamu harus beli voucher dulu sama kamu untuk mendapatkan user dan password untuk masuk ke dalam jaringan wifi kamu.

Bagaimana agar bisa ada billingnya? ya menggunakan software billing. Ada software billing gratis yang dirakit oleh anak-anak muda Indonesia, namanya EasyHotspot. Jika kamu pernah ke hotel atau cafe, ingin masuk ke dalam jaringan internet wifinya harus minta user dan password untuk koneksi internet, nah ini software mirip dengan software yang digunakan di hotel dan caffe. 

Selamat mencoba :)

Tentang EasyHotspot:
EasyHotspot merupakan alternatif untuk solusi billing hotspot. EasyHotspot terdiri  dari berbagai perangkat lunak open source yang dibundel menjadi kesatuan paket  tunggal. Tujuannya adalah untuk memberikan suatu sistem yang sederhana,  mudah untuk menginstal, menggunakan dan memodifikasi. EasyHotspot datang  dengan siap untuk  digunakan dan dikonfigurasi. Anda perlu sedikit konfigurasi untuk  membangun sebuah hotspot berjalan. Ini akan menghemat waktu dan energi.

Download EasyHotspot :


Jika kesulitan konfigurasinya teman2 TIK Aliyah DKI Jakarta bisa kontak saya :)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan  perlu diselaraskan  dengan  dinamika  perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global  guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa  melalui  pengaturan kembali  Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Nasional Pendidikan  adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan  Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  3. Pendidikan  Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Kompetensi  adalah  seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki,  dihayati, dan dikuasai oleh  Peserta Didiksetelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  5. Standar Kompetensi Lulusan  adalah  kriteria mengenai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  6. Standar  Isi adalah  kriteria mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  Kompetensi  untuk mencapai  Kompetensi  lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Standar  Proses adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan.
  8. Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan adalah kriteria  mengenai  pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental,  serta pendidikan dalam jabatan.
  9. Standar  Sarana dan  Prasarana adalah  kriteria mengenai  ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Standar  Pengelolaan adalah  kriteria  mengenai perencanaan, pelaksanaan,  dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  11. Standar  Pembiayaan adalah  kriteria  mengenai komponen dan besarnya  biaya  operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  12. Standar  Penilaian  Pendidikan adalah  kriteria mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  13. Kompetensi  Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan yang harus dimiliki seorang  Peserta Didik  pada setiap tingkat kelas atau program. 
  14. Kompetensi  Dasar adalah kemampuan untuk mencapai  Kompetensi  Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
  15. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan  yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai  Standar Nasional Pendidikan  secara teratur dan berkelanjutan.
  16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan  bahan pelajaran  serta  cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  17. Kerangka  Dasar  Kurikulum adalah tatanan konseptual  Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  18. Silabus adalah  rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup  Kompetensi  Inti,  Kompetensi  Dasar, materi pembelajaran, kegiatan  pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  19. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara  Peserta Didik  dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  20. Kurikulum  Tingkat  Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  21. Peserta Didik  adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses  Pembelajaran yang tersedia  pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  22. Buku  Panduan  Guru adalah pedoman yang memuat strategi  Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik  Pembelajaran, dan penilaian  untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran
  23. Buku  Teks  Pelajaran  adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai  Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti. 
  24. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  25. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan  terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai  bentuk pertanggung  jawaban penyelenggaraan pendidikan.
  26. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik secara  berkelanjutan  dalam proses  Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
  27. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  Kompetensi  Peserta Didik sebagai  pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  28. Akreditasi adalah  kegiatan  penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  29. Badan  Standar Nasional Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan  mandiridan  independen  yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
  30. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung  jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  31. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis  Kementerian  yang berkedudukan di provinsi  dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam  bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan  menengah serta  Pendidikan  Nonformal, dalam berbagai upaya  penjaminan mutu satuan pendidikanuntuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
  32. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada  Standar Nasional Pendidikan.
  33. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan  evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur  Pendidikan  Nonformal  dengan  mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya  disebut BAN-PT adalah  badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang  Pendidikan  Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyampaikan data terbaru jumlah sekolah pelaksana kurikulum 2013, di Kantor Kemdikbud, Senin (6/05). Dari data tersebut diketahui, terdapat pengurangan baik dari jumlah sekolah, guru, maupun siswa. “Kita kurangi besar kendaraan yang akan ditumpangi, ilustrasinya seperti itu. Untuk itu, harus kita matangkan dan mantapkan betul. Jangan sampai kita tidak realistis dalam arti tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal,” jelasnya pagi ini (6/05), di ruang kerjanya, usai sidak UN SD.


Menteri Nuh mengatakan, penetapan jumlah sekolah pelaksana tersebut tidak serta merta hanya pertimbangan akademik. Ada pertimbangan-pertimbangan eksternal yang diikutkan, yaitu variabel kesiapan. Salah satu kriteria sekolah yang diprioritaskan untuk menjalankan kurikulum ini adalah sekolah eks-RSBI dan sekolah dengan akreditasi A. “Sekolah itu variabelnya lebar, dan orang ingin mendapatkan rasio keberhasilan yang tinggi. Oleh karena itu, kita rumuskan variabel kesiapan,” katanya.

Untuk sekolah dasar, kurikulum 2013 akan dijalankan di 2.598 sekolah, oleh 15.629 guru, dan 341.630 siswa. Untuk SMP, dijalankan di 1.521 sekolah, 27.403 guru, dan 342.712 siswa. Untuk SMA, dijalankan di 1.270 sekolah, 5.979 guru, dan 335.940 siswa. Dan untuk SMK, dijalankan di 1.021 sekolah, 7.102 guru, dan 514.783 siswa. Total keseluruhan pelaksana kurikulum 2013 adalah 6.410 sekolah, 56.113 guru, dan 1.535.065 siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nuh juga menyampaikan jumlah sekolah pelaksana di beberapa daerah. Daerah-daerah tersebut adalah, DI Aceh 132 sekolah, Bali 203 sekolah, Jawa Tengah 881 sekolah, Jawa Barat 887, Jawa Timur 1053, Sumatera Utara 263, Banten 225 sekolah, DIY 146 sekolah, dan Jakarta 250 sekolah.

Mendikbud menjelaskan, pengumpulan data jumlah sekolah, siswa dan guru menggunakan beberapa instrumen. Data-data siswa diperoleh dengan menggunakan instrumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berbasis siswa. Sedangkan guru dan sekolah dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemilihan sekolah, kata Mendikbud, juga mempertimbangkan jarak lokasi dari bandar udara terdekat. Karena proses distribusi logistik mempunyai peran besar dalam menjamin pelaksanaan kurikulum 2013. Oleh karena itu, basis pemilihan sekolah pun tidak lagi berbasis kabupaten/kota, melainkan berbasis provinsi. Jadi dimungkinkan tidak semua kabupaten kota ada (sekolah pelaksana kurikulum 2013 – red),” tuturnya.

Kemdikbud sendiri telah memiliki sistem yang bisa melihat lokasi sekolah, yang telah diintegrasikan dengan sistem google earth. “Kita sudah punya sistem monitoring di monitoring room. Kita tau dimana lokasi sekolah, berapa jarak dari bandara, itu untuk mempertimbangkan distribusi logistik. Kita sudah sensus koordinat sekolahnya berapa,” jelasnya. (AR)


Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1309


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kalah start dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk urusan penerapan kurikulum baru. Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu baru menerapkan kurikulum baru 2014 nanti. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam membenarkan bahwa penerapan kurikulum baru di Kemenag baru berjalan tahun depan. "Jadi kurikulum baru di Kemenag yakni berupa mata pelajaran pendidikan agama, baru mulai tahun depan," katanya.

Sedangkan untuk mata pelajaran non-agama, meskipun itu di madrasah, menggunakan kurikulum baru seperti yang digagas Kemendikbud.

Dengan kondisi ini, tidak tertutup kemungkinan ada dua kurikulum yang dijalankan di madrasah. Yakni kurikulum baru untuk mata pelajaran umum dan kurikulum lama (kurikulum tingkat satuan pendidikan/KTSP) untuk mata pelajaran pendidikan agama.

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu menuturkan, pertimbangan Kemenag tidak menerapkan kurikulum baru mulai tahun ini adalah karena anggaran. "Ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan mendasar," tegas Nur Syam. 

Dia mengatakan anggaran fungsi pendidikan di Kemenag sampai sekarang belum bisa dicairkan seluruhnya, karena masih ada yang terblokir.

Nur Syam mengatakan, meskipun kurikulum baru mulai dijalankan tahun depan tetapi tahun ini mereka sudah mempersiapkannya. Dia mengatakan bahwa tahun ini ada empat agenda penting menjelang penerapan kurikulum baru 2014 nanti. Yakni sosialisasi, pelatihan guru, perumusan pedoman penyelenggaraan, dan penyusunan buku teks kurikulum baru,

"Total anggaran untuk keempat kegiatan itu adalah sekitar Rp 298 miliar," katanya. Nur Syam mengatakan, pihaknya belum berani memastikan kapan pelatihan guru akan mulai dijalankan. Tetapi dia mengatakan Kemenag masih memiliki waktu panjang hingga tutup tahun 2013 ini.

Sementara itu anggaran penerapan atau implementasi kurikulum baru tahun depan, Nur Syam sudah mulai menyusun rencana anggaran. Dia mengatakan bahwa anggaran penerapan kurikulum baru tahun depan sekitar Rp 300 miliar. 

Anggaran itu diantaranya digunakan untuk pengadaan buku. "Sasaran kami di tahun depan, implementasi kurikulum baru hanya untuk 30 persen sekolah," tandasnya. (wan)

Sumber : www.jpnn.com


Kurikulum 2013 di MAN 9 Jakarta digunakan pada tahun ajaran 2013-2014  bulan Juli 2013 nanti, mata pelajaran yang saya ampu, yaitu Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak termasuk di dalamnya. Sehingga Madrasah tempat saya mengajar memberikan 1 jam untuk mata pelajaran Design Grafis, mata pelajaran ini mungkin masuk kedalam muatan lokal atau hanya mata pelajaran lintas minat atau pendalaman minat., yang pasti bukan mata pelajaran wajib :)

Sebenarnya saya lebih suka masuk ke dalam mata pelajaran Muatan Lokal, dimana saya tidak terikat dengan KI dan KD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga saya dapat mengembangkan KI dan KD sendiri sesuai dengan kebutuhan di Madrasah, tetapi Muatan Lokal di Madrasah tempat saya mengajar sudah ada Mata Pelajaran lain dan sudah ada gurunya :( .  Tetap semangat apa yang telah ada, lanjutkan tugas sebagai guru dan menjalankan tupoksinya.

Apa yang dimaksud dengan Design Grafis itu sendiri? dari sekian banyak software design grafis mana yang akan saya gunakan untuk Praktikum?  Tentunya saya akan memilih software dan materi yang beda dengan Madrasah lainnya dan bermanfaat bagi siswa/i yang akan saya didik.

Desain Grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan seefektif mungkin. Dalam disain grafis, teks juga dianggap gambar karena merupakan hasil abstraksi simbol-simbol yang bisa dibunyikan. disain grafis diterapkan dalam disain komunikasi dan fine art. Seperti jenis disain lainnya, disain grafis dapat merujuk kepada proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (disain).

Seni disain grafis mencakup kemampuan kognitif dan keterampilan visual, termasuk di dalamnya tipografi, ilustrasi, fotografi, pengolahan gambar, dan tata letak.

Prinsip dan unsur desain
Unsur dalam desain grafis sama seperti unsur dasar dalam disiplin desain lainnya. Unsur-unsur tersebut (termasukshape, bentuk (form), tekstur, garis, ruang, dan warna) membentuk prinsip-prinsip dasar desain visual. Prinsip-prinsip tersebut, seperti keseimbangan (balance), ritme (rhythm), tekanan (emphasis), proporsi ("proportion") dan kesatuan (unity), kemudian membentuk aspek struktural komposisi yang lebih luas.

Daftar Software Desain Grafis

Ada beberapa software yang digunakan dalam desain grafis:


Desktop publishing


Webdesign


Audiovisual


Rendering 3 Dimensi


Refferensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_grafis


Setelah release aplikasi GPP 2013, dan telah dilakukan update Aplikasi tanggal  17 Desember 2012 dan 10 Januari 2013 dan telah digunakan oleh satker dan KPPN, ternyata masih banyak laporan berbagai KPPN dan Satker bahwa ada beberapa menu yang belum dapat digunakan secara baik dan eror disana sini, di dalam aplikasi tersebut. Oleh karena itu release update aplikasi kali ini telah memperbaiki hal-hal tersebut.
Sebelum melakukan update Aplikasi lebih baik anda melakukan backup Aplikasi dan database terlebih dahulu, jaga-jaga jika proses update mengalami kegagalan :
  1. Copy folder C:\AplGajiSatker ke dalam flashdisk/hardisk external
  2. Copy   folder   MyGPP   ke   dalam   flashdisk/hardisk   external   dengan   terlebih   dahulu mematikan service dengan mengklik kanan mouse file mysql_uninstall.bat lalu pilih Run As Administrator.
  3. Selanjutnya   hidupkan   lagi   service   MyGPP   dengan   jalan   mengklik   kanan   mouse   file mysql_install.bat lalu pilih Run As Administrator.

MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget