Juli 2014

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, (PP 032 Thn 2013, Pasal 64 ayat 1) 

Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran, (PP 032 Thn 2013, Pasal 64 ayat 2) 

Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran  (Permen No 66, Bab II, E.1.a)

Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik (Permen 81A, C.2.h)

Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik (Permen 81A, C.4.e)

Presentasi lengkap dapat didownload dan dilihat di bawah ini :



Pengertian Pembelajaran saintifik merupakan pembelajaran yang mengadopsi langkah-langkah saintis dalam membangun pengetahuan melalui metode ilmiah. Model pembelajaran yang diperlukan adalah yang memungkinkan terbudayakannya kecakapan berpikir sains, terkembangkannya “sense of inquiry” dan kemampuan berpikir kreatif siswa (Alfred De Vito, 1989)

Untuk  memperkuat pendekatan  ilmiah  (scientific),  tematik  terpadu (tematik  antarmata  pelajaran), dan  tematik  (dalam  suatu  mata pelajaran)  perlu  diterapkan  pembelajaran berbasis  penyingkapan/ penelitian (discovery/inquiry  learning).  Untuk mendorong kemampuan peserta didik  untuk menghasilkan karya kontekstual, baik  individual  maupun  kelompok  maka  sangat disarankan  menggunakan pendekatan pembelajaran  yang  menghasilkan  karya  berbasis  pemecahan masalah(project based learning). (Permendikbud No 65/2013)


Gambar 1. Langkah Pembelajaran Saintifik

Gambar 2. Aktivitas Pembelajaran

Gambar 3. Keterkaitan Materi dan Kegiatan

Penilaian Autentik:
  • Penilaian otentik adalah penilaian yang mengharuskan siswa untuk menunjukkan pengetahuan (knowledge), sikap (afective), keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability)  dalam situasi yang nyata /real life situations (Popham, 1995; Bookhart, 2001).  
  • Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran. (Permendikbud No 66/2013)

Penilaian Sikap:
  • Dilakukan melalui pengamatan, penilaian diri, penllaian antar-teman, dan jurnal
  • Pengamatan sikap perlu dijabarkan aspek sikap yang diamati sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dan disiapkan kriteria penilaian atau rubrik
  • Penilaian diri dan antar-teman untuk menggali kelebihan atau kekurangan siswa
  • Jurnal sikap memuat catatan sikap di kelas maupun di luar kelas berkaitann dengan sikap dan prilaku
  • Rekap penilaian sikap dilaporkan kepada wali kelas menjadi bahan penilaian akhir tentang sikap
Penilaian Pengetahuan:

  • Dilakukan melalui tes (tertulis/lisan) dan penugasan (nontes)
  • Tes tertulis/lisan dikembangkan berdasarkan indikator 
  • Tes tertulis dilakukan melalui UH, UTS, UAS dalam bentuk pilihan (BS, PG, dll) isian, atau uraian
  • Penugasan berupa pekerjaan rumah baik individu atau kelompok, dirinci dengan aspek penilaian berikut kriteria penilaian atau rubrik
Penilaian Keterampilan:
  • Dilakukan melalui tes praktik, proyek, dan/atau portofolio
  • Tes praktik menilaian keterampilan konkrit yang menuntut respon aktivitas atau perilaku sesuai kompetensi
  • Penilain proyek mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis/lisan, atau bentuk lain
  • Penilaian portofolio mencakup seluruh karya siswa dalam periode tertentu
Gambar 4. Prosedur Analis

Gambar 5. Hasil Analis





Sebenarnya saya belum pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 karena mata pelajaran yang saya ampu adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di beberapa sekolah di DKI Jakarta Guru TIK ada beberapa yang pindah mengajar ke mata pelajaran Prakarya dan mengikuti pelatihan Prakarya, saya sebenarnya juga berharap untuk ikut pelatihan mata pelajaran Prakarya, tapi apa boleh buat, di Madrasah Prakarya diampu oleh guru Keterampilan.

Walaupun kita tidak mendapatkan pelatihan Kurikulum 2013, kita dapat bertanya dan berdiskusi ke rekan-rekan guru yang sudah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 dan kita dapat juga eksplorasi materi dan belajar sendiri melalui internet dengan mencari data atau materi pelatihan kurikulum tersebut. 

Nasib guru TIK di Kurikulum 2013, alhamdulillah sedikit ada pencerahan atau solusi, mungkin juga itu hanya solusi sementara, sekarang terdapat Permendikbud No. 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK di Kurikulum 2013. Kenapa saya katakan sedikit pencerahan? ya karena belum ada Juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, kita sebagai guru TIK masih bingung bagaimana cara kerja guru BK TIK tersebut? dokumen pengajarannya seperti apa? apakah sama dengan guru Bimbingan Konselor yang ada disekolah? mudah-mudahan ada pelatihan BK TIK di Kurikulum 2013 nanti.

Untuk Materi Pelatihan Mata Pelajaran SMP/MTS/SMA/MA di Kurikulum 2013 dapat di download dengan mengklik link dibawah ini :

Diinformasikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), berkaitan informasi tentang Agenda Padamu Negeri Semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015 : Bahwa Jadwal updating data dimulai pada 4 Agustus 2014, yaitu :
  1. Evaluasi keaktifan NUPTK (dalam hal ini, PTK merubah biodata bila ada perubahan Biodata Keluarga, Pendidikan, Karir Diklat dan Sertifikasi. Dalam hal ini yang wajib dirubah adalah riwayat mengajar dengan memasukan tugas mengajar dan jumlah jam mengajar), dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) periode 2014.
  2. Pemberian NUPTK Baru bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah periode 2014 (Untuk PTK yang belum mempunyai NUPTK)
  3. Program Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diselenggarakan secara online
  4. Program ProDEP (Professional Development for Education Personnel) bekerjasama dengan Pemerintah Australia 
  5. Program Tata Kelola Pengawas sesuai Permen PAN no. 21 Tahun 2010 

Informasi lainnya :

  • Untuk PTK yang lupa password login PTK di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ dapat meminta reset password ke admin sekolah/madrasah yang bersangkutan, 
  • dan bila admin sekolah/madrasah yang lupa password adminnya, segera meminta reset passwordnya ke admin Diknas atau KanKemenag Mapenda kabupaten.

Kawan-kawan dapat medownload dokumen Silabus Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Dokumen saya taruh di Google Drive, untuk melihat dan mendownloadnya dapat mengklik Link ini :

Download Silabus PAI & B. Arab Madrasah Kurikulum 2013
Download Silabus Mata Pelajaran Umum Kurikulum 2013

Assalamu'alaikum, Wr.Wb. Kepada yang tercinta anak kelas XII (Dua Belas) MAN 9 Jakarta (IPA, IPS dan Agama) mohon untuk join atau bergabung dikelas pembelajaran TIK online melalui Edomodo ( http://man9jkt.edmodo.com ), sebelumnya saya ucapkan Selamat kalian sudah duduk dikelas XII (Dua Belas) sekarang, mudah-mudahan tidak lupa dengan cara bergabung di Edmodo ya :)
Saya lampirkan kode group untuk masing-masing kelas dibawah ini, sehingga ketika Tahun Pelajaran baru dimulai kalian sudah bergabung. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum, Wr.Wb.

Kode Group XII IPA 1 2014-2015: m3xvhb
Kode Group XII IPA 2 2014-2015: jmgfzy
Kode Group XII AGAMA 2014-2015: s7ydsc
Kode Group XII IPS 1 2014-2015: jeuxzc
Kode Group XII IPS 2 2014-2015: ra52g8
1

Assalamu'alaikum, Wr.Wb. Kepada yang tercinta anak kelas XI (sebelas) MAN 9 Jakarta (IPA, IPS dan Agama) mohon untuk join atau bergabung dikelas pembelajaran TIK online melalui Edomodo ( http://man9jkt.edmodo.com ), sebelumnya saya ucapkan Selamat kalian sudah duduk dikelas XI (Sebelas) sekarang, mudah-mudahan tidak lupa dengan cara bergabung di Edmodo ya :)
Saya lampirkan kode group untuk masing-masing kelas dibawah ini, sehingga ketika Tahun Pelajaran baru dimulai kalian sudah bergabung. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum, Wr.Wb.

Kode Group XI IPA 1 2014-2015 : 2h7b4e
Kode Group XI IPA 2 2014-2015 : xpvn7z
Kode Group XI IPS 1 2014-2015 : n3zecz
Kode Group XI IPS 2 2014-2015 : s95ik4
Kode Group XI IPS 3 2014-2015 : 9nf5ip
Kode Group XI Agama 2014-2015 : 2phwud
1

Alhamdulillah PerMen tentang Peran Guru TIK dan Guru KKPI sudah disahkan, sehingga kawan-kawan guru TIK di Madrasah Aliyah DKI Jakarta tidak perlu khawatir lagi tentang profesinya. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurik 2013 dapat di download di
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/ permen_tahun2014_nomor068.pdf

Beban kerja guru TIK melakuka n pembimbinga n palin g sedikit 150 (seratus lima puluh ) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Bimbingan sebagaimana dimaksud dilaksanaka n secara: a. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau b. individual. 

Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut: 
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK; 
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun ; 
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK; 
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK; 
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK; 
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK; 
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  8. membimbing peserta didi k dalam kegiatan ekstrakurikuler; 
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK; 
  10. membimbing tenaga kependidika n dalam penggunaan TIK; 
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan 
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif. 
Selengkapnya dapat mendownload Permen tersebut, atau dapat melihatnya di bawah ini :




2

Undangan Ujian Kompetensi Awal (UKA) Guru Madrasah DKI Jakarta Tahun 2014 Rayon LPTK Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidyatullah, yang akan dilaksanakan pada tanggal: Sabtu, 19 Juli 2014, Waktu: Pukul 09.00-12.00 WIB, Tempat: Madrasah Pembangunan UIN Jakarta. Selengkapnya undangan dapat didownload di Link ini : 1. Undangan UKA 2. Lampiran Nama Peserta atau dapat dilihat di bawah ini :





Kepada rekan-rekan guru TIK Madrasah di DKI Jakarta mohon bergabung di Organisasi Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTINDO), organisasi ini dibuat berkaitan terbitnya Permen No. 68 Tahun 2014 tentang peran  Guru TIK di Kurikulum 2013. Kita berharap adanya revisi dari Permen No 68 Tahun 2014, karena permen tersebut belum sepenuhnya menampung aspirasi guru TIK. 

Mari kita berperan aktif dalam organisasi ini untuk kebaikan kita bersama khususnya guru Teknologi Informasi, organisasi ini akan mempunyai program pelatihan dan pengembangan guru TIK menuju guru profesional dibidangnya.


Untuk bergabung di Group Facebook dapat mengklik link ini : https://www.facebook.com/groups/agtifindo
Untuk menjadi anggota dan pengurus AGTINDO dapat mendaftar di link : Web AGTINDO atau di link Daftar Anggota.

Salam,
Catur Yoga M
Guru TIK MAN 9 Jakarta


1

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 2676 TAHUN 2013
Kerangka dasar kurikulum Madrasah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum. Sedang struktur kurikulum Madrasah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, mata pelajaran, beban belajar dan kompetensi dasar pada setiap Madrasah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, madrasah adalah salah satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.





Kalender Pendidikan yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta ini sangat penting untuk dijadikan pedoman penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Penyusunan kalender pendidikan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif. Kalender pendidikan ini diharapkan dapat membantu kelancaran dalam pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA di Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dapat di Download di Link ini : 1. SK Kanwil tentang Kaldik  2. Lampiran Kaldik


MKRdezign

{facebook#http://www.facebook.com/c47ur1980} {twitter#http://twitter.com/c47ur1980} {google-plus#http://plus.google.com/u/0/+CaturYogaMeiningdiasoke} {pinterest#http://www.pinterest.com/c47ur1980} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCuK3oOO6zZmaOfbh3kw63pw} {instagram#https://www.instagram.com/caturyogam/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget